KINERJA POLDA METRO JAYA PERIODE TAHUN 2021

Polda Metro Jaya mengelar konfrensi pers akhir tahun 2021, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatkan selama tahun 2021 Jakarta aman. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya di gedung BPMJ Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 30 Desember 2021 didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.

Kapolda Metro Jaya menyebut tahun 2021 wilayah hukum Polda Metro Jaya relatif aman. Secara umum kasus tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun 2021 ini berjumlah 32.400 kasus. Kapolda menerangkan bahwa di sepanjang 2021 kasus kejahatan di Ibu kota menurun satu persen. penyelesaian kasus kejahatan meningkat sebanyak 102 persen atau 30.872 kasus dituntaskan Polda Metro Jaya.

Kasus pencurian dan kekerasan (curat) terdapat 1.419 kasus. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 949 kasus. “Kasus penganiayaan 718 kasus, kasus kejahatan siber (cyber crime) 762 kasus,” terangnya. Penyelesaian kasus kejahatan selama tahun 2021juga naik 102% atau 30.870 kasus. Dalam hal tersebut, Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa artinya semua kasus yang masuk ke Polda Metro Jaya dapat ditindaklanjuti dengan maksimal.

Dalam konfersi pers akhir tahun 2021 ini juga Kapolda Merto Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberika plakat sewagai wujud ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu POLRI dalam menyelesaikan kasus dan tugas di lapangan, yaitu pengugkapan kasus pinjaman online (pinjol) dan pemberi solusi atas maraknya balap liar di jakarta yang akhirnya difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya di wilayah ANCOL Jakarta Utara.

Pelaku Perampokan Yang Sempat Viral di Pulogadung Ditangkap!

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit Resmob (Tahbang) dan Subdit Jatanras (Umum). Kasus pencurian tas berisi uang tunai senilai tujuh juta rupiah di ini terjadi pada 7 Desember 2021 lalu.Kelima pelaku beraksi dengan peran masing-masing, yakni memepet mobil dan mengelabui korban, kemudian langsung mencuri uang korban. Dari kelima pelaku baru tiga pelaku yang ditangkap sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan para pelaku merupakan residivis dan dijatuhkan hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ketiga pelaku ini dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Desember 2021. “Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran. Kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap,” katanya.

Ketiga pelaku itu berinisial BI (31), AAM (40), dan MW (43). Ketiganya ditangkap pada Selasa (21/12) dan Rabu (22/12) di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan dipimpin Kasubdit Jatanras (umum) Polda Metro AKBP Awaludin dan Kasubdit Resmob (tahbang) Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Siap Amankan Operasi Lilin Jaya 2021

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Lilin Jaya 2021 di Jakarta dan sekitarnya selama 10 hari mulai Kamis (23/12/2021) hingga (2/1/2022). Operasi Lilin 2021 ini melibatkan 170.212 personel gabungan untuk menjaga keamanan. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memimpin apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya dan membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pengamana berfokus kepada gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, objek perayaan tahun baru, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara

Secara khusus, Polri mengerahkan sekitar 43.000 personel untuk mengamankan lokasi tempat ibadah gereja. Sedangkan di pusat perbelanjaan sekitar 3.900 personel kemudian tempat wisata sekitar 6.397 personel.Dalam masa Hari Raya Natal dan tahun baru ini, Polda Metro Jaya juga membentuk pos pengamanan di berbagai tempat yang sudah dipetakan berdasarkan kerawanan daerah tersebut.

Mabuk dan buat Keributan di Jalan, Pengendara ini diamankan Polisi !

Ditreskrimum melakukan kegiatan patroli malam guna menertibkan tempat tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan pemerintah, yaitu tempat-tempat yang masih melaksanakan kegiatan diatas jam 24.00 WIB. Patroli dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian, yang didampingi oleh Kasubdit Kamneg, Kasubdit Harda, dan Kasubdit Renakta, patroli dilaksanakan di Seputaran Jakarta Selatan.

VIDEO KEGIATAN PATROLI TEMPAT HIBURAN MALAM YANG MELANGGAR PERATURAN JAM OPERASIONAL

Kegiatan ini rutin dilaksanan oleh Ditreskrimum guna menekan angka penyebaran COVID-19 dimasa pandemi, pada saat melaksanakn kegiatan patroli, Ditreskrimum mendapati kendaraan yang sedang parkir melintang di jalan dan menabrak pengendara motor roda dua di daerah kemang, lalu anggota tim patroli menghampiri mobil tersebut dan mendapati sekumpulan remaja yang sudah mabuk didalam mobil.

Tim patroli malam Ditreskrimum lansung memberikan pertolongan kepada pendra roda dua dan mengamankan pengendra mobil tersebut, namun pengendara mobil tidak koperatif kepada anggota Ditreskrimum dengan melontarkan cacian kepada anggota Ditreskrimum. Karna suasan makin tidak kondusif dan memicu kemacetan, anggota Ditreskrimum membawa pengendra mobil berserta ke 4 penumpang ke pospol terdekat untuk diproses dan tim patroli malam Ditreskrimum melanjutkan kegiatan patroli disekitar wilkum Jakarta Selatan.

Dalam Waktu 10 Hari, Pelaku Penusukan Ojol Hingga Tewas di Kemayoran berhasil ditangkap !

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penusukan yang berujung tewasnya driver ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial FS telah berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh Subdit Tahbang / Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Resa F Marasabessy, AKP Widy Irawan, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra, dan AKP Syaifudin Kanif.

Barang Bukti berupa Sebilah pisau yang digunakan pelaku dalam membunuh korban juga telah disita oleh Subdit Tahbang / Resmob.

“Jadi memang pisau ada di pinggangnya dan memang kebiasaan dia selalu bawa pisau. Dia juga merupakan residivis kasus pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kami ungkap tanggal 18 Desember 2021. Jadi 10 hari kami ungkap kasus tersebut,” pungkasnya.

” Tim telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2021 di Kemayoran di depan Hotel Oyo Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tersangka FS kini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang.

Selamat! Berkat Kinerja yang baik, 9 Anggota Subdit Harda menerima Reward dari Kasubdit Harda .

Pada kegiatan Apel Pagi Subdit Harda hari Kamis, 16 Desember 2021, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanan kegiatan pemberian Reward kepada para anggota yang berprestasi guna terciptanya persaingan positif diantara para anggota, Acara pemberian Reward ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya KOMPOL Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K.
adapun Pemberian Penghargaan ini terdiri dari 3 Kategori yaitu :
– Kinerja Kanit Terbaik
– Kinerja Panit Terbaik
– Kinerja Penyidik Terbaik

Kegiatan ini bertujuan agar para anggota bisa bekerja dengan penuh semangat dan penuh rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik. Karna ini adalah suatu kewajiban bagi anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Anggota Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mendapatkan Reward antara lain adalah :

– Kinerja Kanit Tebaik :
Juara 1 : AKP Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si.
Juara 2 : Kompol Reza Mahendra Setligt, S.I.K.
Juara 3 : AKP Mulya Adhimara, S.H., S.I.K.

– Kinerja Panit Terbaik :
Juara 1 : IPTU Chepy Rusmanto, S.H.
Juara 2 : AKP Erwin Pakpahan, S.H.
Juara 3 : AKP Rizkyadi Suparto, S.I.K.

– Kinerja Penyidik Terbaik :
Juara 1 : Briptu Nanang Nurgianto, S.H.
Juara 2 : IPDA Khairul Anam, S.Kom.
Juara 3 : Bripka Budianto Kane, S.H.

Reward yang diberikan kepada anggota di nilai dari tingkat penyelesaian perkara kasus yang dilaporkan oleh Masyarakat, yang dapat di selesaikan dengan baik oleh para Penyidik tingkat Kanit, Panit dan Penyidik .

Kasubdit Harda mengucapkan selamat kepada Sembilan anggota Subdit Harda yang di sematkan menjadi penerima Reward karna kinerja meraka dan pelayan terhadap masyarkat yang maksimal. Semoga untuk para penerima reward untuk tetap bekerja dengan baik, penuh tangung jawab dan pelayan yang maksimal. Harapan untuk para anggota yang lain agar menjadikan motivasi supaya pelayan POLRI terutama Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi maksimal.

Untuk Maksimalkan Kinerja, Subdit Harda Tingkatan Kemampuan Para Penyidik.

Subdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan, kepada para penyidik yang dipimpin oleh Panit 4 Subdit Harda (Harta Benda), AKP. Rizky Adi Saputro, S.I.K. , Kegiatan Peningkatan ini dilaksanakan denagan mensosialisasikan progaram Sistem Manajemen Administrasi Ditreskrimum Terpadu Polda Metro Jaya (SIMADU PMJ) kepada para Penyidik Subdit Harda, Dengan adanya Sistem ini Subdit Harda mengharapkan para penyidik mampu meningkatkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, Khususnya dalam mempercepat proses penyelesaian penyidikan. SIMADU PMJ dibentuk untuk mempercepat dan mempermudah kinerja yang sebelumnya memakan proses yang membutuhkan waktu, menjadi lebih cepat dan mudah bagi para penyidik.

Dengan adanya Sistem Manajemen Administrasi Ditreskrimum Terpadu Polda Metro Jaya (SIMADU PMJ), para penyidik Subdit Harda merasa terbantu dan berupaya meningkatkan kinerja mereka dalam menyelesaikan laporan dari masyarakat. Pada kegiatan Peningkatan Kemampuan ini para penyidik memperhatikan dengan seksama agar dapat menggunakan sistem tersebut dengan baik pada saat pelaksaan penyidikan agar kinerja penyidik lebih maksimal.

Himbauan Kepada Masyarakat Dan Keluarga Agar Terhindar Dari Kejahatan Eksploitasi Anak

Pada umumnya kejahatan eksploitasi anak kondisi saat pelaku (orang dewasa) berusaha mengambil keuntungan dari seorang anak demi keuntungan pribadi mereka sendiri.

Di Indonesia, ada beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, antara lain:

1. Eksploitasi Ekonomi

Ini adalah bentuk penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain. Bentuk eksploitasi ekonomi mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya

2. Eksploitasi Sosial

Ini adalah segala bentuk eksploitasi yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

3. Eksploitasi Seksual Ini adalah bentuk eksploitasi anak yang melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Seperti suatu perbuatan yang mengarahkan pada kata pornografi, asusila, perkataan porno, menelanjangi anak untuk produk pornografi atau melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.

Sementara itu di Indonesia juga ada hukum yang mengatur eksploitasi anak, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan bagi pihak manapun, termasuk orangtua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual.
  • Pasal 20 UU No.35/2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f) menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
  • Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sanksi terhadap orangtua atau siapa pun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah:/ diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014. Bunyi pasalnya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Perilaku eksploitasi seksual juga bisa menimbulkan trauma psikis bagi korbannya.

Diperkirakan ada 168 juta anak terkena dampak pekerja anak dan lebih dari setengahnya, 85 juta, melakukan pekerjaan berbahaya.

Satu sampai dua juta anak juga dipaksa melakukan eksploitasi seksual dan pornografi per tahun dan dengan demikian terkena trauma serius, penyakit, alkohol dan obat-obatan.

Salah satu bentuk eksploitasi anak untuk melakukan tindak kriminal, yaitu ketika seorang anak dipaksa menjual narkoba untuk orang yang lebih tua.

Pelaku sering mengiming-imingkan anak dengan uang tunai, atau barang-barang yang ingin mereka miliki. Namun, kenyataannya akan sangat berbeda, anak biasanya berakhir mendapatkan perlakukan yang buruk, kelaparan, bahkan tak jarang terancam nyawanya.

Agar masyarakat dan keluarga terhindar dari kasus eksploitasi anak polisi menghimbau untuk:

  • Kepada orang tua agar mengawasi anak anaknya agar tidak menjadi korba ekspoitasi anak
  • Kepada orang tuaRuntin meberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak
  • Kepada otrang tuaMengawasi pergaulan dan teman teman anak diluar rumah
  • Teruntuk anak agar tidak mudah dibujuk oleh orang tidak dikenal dengan iming iming berupa apaun
  • Teruntuk anak agar menghindari orang orang yang tidak dikenal
  • Teruntuk anak agar jangan berpergian terlalu jauh dari lingkunagan sekitar rumah

Himbauan Kepada Masyarakat Agar Terhindar Dari Kejahatan Seksual

Pada Umumnya Kejahatan Seksual Adalah Perbuatan Yang Kesannya Merendahkan, Menghina, Menyerang Terhadap tubuh Yang Terkait Dengan Nafsu Perkelaminan Dengan Paksanan Untuk Memenuhi Asrat Seksual Seseorang

Pada umumnya Korban Kejahatan Seksual Sering Terjadi Terhadap  Remaja, Anak Dan Wanita, Yang Umumnya Terjadi di Lingkungan Tempat Kerja, Sekolah Dan Kampus, ada Lima Bentuk Contoh Kejahatan Seksual yang Perlu Kita Ketahui Yaitu :

  1. Pelecehan Gender
  2. Perilaku Menggoda
  3. Penyuapan Seksual
  4. Pemaksan Seksual
  5. Pelanggaran Seksual

Pelecehan Seksual Merupakan Kejahatan Terhadap Kesusilaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 294 Ayat (2) KUHP Indonesia. Selain Itu, Pasal 86 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan  (UU  13 Tahun 2003) Mengatur Bahwa Pekerja Berhak Atas Perlindungan Moral Dan Kesusilaan. Berikut Adalah Contoh Kasus Terbaru Kejahatan Seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan :

Agar Masyarakat dan Keluarga Terhidar Dari Kejahatyan Sexsual Kepolisian Menghimbau Untuk :

  • Kepada para orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan, dan cara berpakaian anak-anak nya yang masih remaja dan di bawah umur.
  • Masyarakat Remaja, Wanita Dan Anak Agar Tidak Memakai Pakaian Yang Terlalu Terbuka Dimuka Umum.
  • Hindari Memposting Foto Foto Yang Menggunakan Pakaian Terbuka di Media Sosial.
  • Waspada Terhadap orang yang Tidak Dikenal.
  • Upayakan untuk Tidak Keluar Rumah Sendirian Pada Malam Hari.
  • Segera Datangi Keramaian Apabila Merasa Diikuti oleh orang yang dicurigai sebagai pelaku Tindak Kejahatan Seksual.
  • Segera Mencari Pertolongan Dengan Cara Berteriak Apabila Ada Oarang Yang Dicurigai sebagai pelaku Tindak Kejahatan Seksual.

Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Dit Reskrimum amankan Unjuk Rasa di Kantor KPK R.I.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa di depan Kantor KPK R.I dalam memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia pada hari Kamis, 9 Desember 2021 .

Massa yang hadir dalam aksi Unjuk Rasa Hari Anti Korupsi Se-Dunia ini terdiri dari 8 elemen dari berbagai kalangan, dari mulai Mahasiswa, Pekerja, dan Ibu Rumah Tangga, yang juga terdiri dari berbagai Wilayah, yaitu dari Maluku, Garut, Papua dan DKI Jakarta .

Pada kesempatan yang baik ini, dimana hari ini adalah hari Anti Korupsi Se-Dunia, beberapa elemen massa aksi memberikan apresiasi kepada KPK R.I yang telah berjuang dalam memberantas Korupsi di indonesia.

Namun ada juga elemen massa aksi yang menuntut agar KPK RI berjuang lebih keras dalam memberantas Korupsi, terutama di Daerah-Daerah.

Salah satu aksi yang paling ramai adalah aksi unjuk rasa dari mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM), mahasiswa UNPAM menyampaikan kekecewaannya Melihat kondisi yang ada saat ini di Indonesia, dimana banyak Korupsi yang terjadi di indonesia, contohnya banyak kasus Korupsi APBD di daerah-daerah.

Mahasiswa UNPAM menambahkan ” KPK harus segera menyelesaikan kasus-kasus Korupsi yang belum selesai dan mencegah terjadinya Korupsi ” ucap mereka di depan Kantor KPK R.I.