Berkas perkara selebgram Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
“Sudah dinyatakan lengkap. Paling minggu sekarang tersangka dan barang bukti diserahkan, kita buat janji dulu dengan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11/2021) kemarin.
Dikatakan Kombes Tubagus, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kini kasus itu menjadi wewenang dari Kejaksaan Tinggi Banten. Rachel Vennya akan segera menjalani proses persidangan.
“Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya,” ucapnya.
Terkait berkas perkara di Kejaksaan Tinggu Banten alasannya karena lokasi kejadian tindak pidana tersebut bermula di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel, Salim, Maulida, dan OP sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina atau dugaan pelanggaran karantina kesehatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya diketahui melanggar Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.