Berkas Perkara Rachel Vennya Dinyatakan Lengkap (P21), Polda Metro Jaya Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Berkas perkara selebgram Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

“Sudah dinyatakan lengkap. Paling minggu sekarang tersangka dan barang bukti diserahkan, kita buat janji dulu dengan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Dikatakan Kombes Tubagus, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kini kasus itu menjadi wewenang dari Kejaksaan Tinggi Banten. Rachel Vennya akan segera menjalani proses persidangan.

“Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya,” ucapnya.

Terkait berkas perkara di Kejaksaan Tinggu Banten alasannya karena lokasi kejadian tindak pidana tersebut bermula di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel, Salim, Maulida, dan OP sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina atau dugaan pelanggaran karantina kesehatan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya diketahui melanggar Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Tangkap 21 Pengunjuk Rasa Anarkis, 15 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 21 orang massa Pemuda Pancasila (PP) dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam aksi anarkis yang melukai anggota polisi berpangkat AKBP. Bahkan, sebanyak enam buah senjata dan dua butir peluru kaliber 38 revolver ikut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari 21 orang yang telah diamankan polisi, 15 orang ditetapkan jadi tersangka.

“Diamankan 21 orang yang diamankan ini dugaan pelanggaran UU Darurat yakni bawa senjata yakni sajam penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk,” kata Kombes Pol Tubagus bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga buah sangkur, satu buah golok, satu buah stik golf, satu buah linggis. Polisi juga mengamankan dua buah butir peluru senjata api.

“Barbuk (barang bukti) di depan salah satunya bawa dua butir peluru yan diduga kaliber 38 revolver. Tentunya barbuk saat ini akan kami kembangkan pertama dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan bisa mungkin senjatanya,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan 21 orang massa aksi Pemuda Pancasila dan menetapkan 15 orang tersangka. Peristiwa bermula pada akhir aksi demo Pemuda Pancasila di depan gedung DPR telah terjadi penyerangan terhadap petugas dengan cara brutal.

“Dalam demo tadi terjadi penyerangan terhadap petugas. Ada satu anggota Polda Metro atas nama AKBP Dermawan Karosekali jabatannya Kabagops Ditlantas Polda Metro dilakukan pemukulan oleh oknum Pemuda Pancasila,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya.

Saat ini AKBP Dermawan mengalami luka dan tengah dirawat di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur. AKBP Dermawan mengalami luka serius di kepala bagian belakang yang harus dirawat secara intensif.

“Kemungkinan beberapa hari ke depan yang bersangkutan menjalankan tugas seperti biasa karena di dalam rumah sakit,” tambahnya.

Kombes Zulpan pun mengecam ormas Pemuda Pancasila.

“Jadi tidak boleh ada organisasi mana pun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu menjadi catatan kita bahwa ormas Pemuda Pancasila dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas daripada hukum,” kata Kombes Zulpan.

“Kemudian perlu saya tekankan, Polda Metro menjunjung tinggi supremasi hukum. Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum didukung oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku ini dilakukan dengan kegiatan-kegiatan yang tidak benar, ini akan kita lakukan penindakan,” tegas Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan menjelaskan, mereka yang melawan aparat hukum akan dipidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.