Dir Reskrimum Polda Metro Jaya: Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Dilakukan oleh dua ‘klaster’ yakni klaster Pelaku dan klaster Notaris

Polda Metro Jaya menyatakan kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan Nirina Zubir sebagai korbannya dilakukan oleh dua klaster tersangka. Dua klaster ini melibatkan tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, sebagai dalangnya dan juga notaris.

“Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Kombes Tubagus mengatakan tersangka Riri dan Endrianto diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris,” katanya.

Kombes Tubagus mengatakan kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.

“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kombes Tubagus mengungkap motif tersangka melakukan penggelapan aset tersebut adalah motif ekonomi.

“Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank,” jelas Tubagus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polda Metro Jaya Memblokir Rekening 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Artis Nirina Zubir

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memblokir rekening lima tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir.“Hari ini kita blokir,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Jakarta, Kamis.Petrus mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021.Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tiga tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.“Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa,” kata Yusri.Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui bernama RK merupakan orang dekat di keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga Nirina.Tersangka lainnya yang telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni suami RK dan satu orang yang berperan sebagai notaris.Sedangkan dua tersangka lainnya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya diketahui sebagai notaris yang turut terlibat dalam kasus tersebut.Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Polda Metro Jaya Ringkus 6 Perampok Nasabah Bank di PIK Penjaringan

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Resmob dan Jatanras) meringkus 6 pelaku perampokan nasabah bank di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Enam pelaku yakni A, AR, VR, Ns, Nd, dan RA, dibekuk di tempat terpisah di wilayah Jakarta, Bandung, dan Lampung.

“Total enam pelaku. Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Brigjen Yusri mengungkapkan, sebelum melakukan perampokan terhadap seorang nasabah bank di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 10 November 2021, keenam pelaku juga melakukan aksi serupa di Lampung.

“Keenam pelaku sempat malakukan aksi yang sama tanggal 1 November 2021 di Kota Bumi, Lampung, sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung, sementara empat pelaku ditangkap di sini,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (13/11/2021). Tersangka pertama yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah FA yang berperan sebagai eksekutor dan joki, yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama di Cirebon pada 2018.

Tersangka kedua adalah NJS yang berperan sebagai eksekutor dan juga residivis kasus sama pada 2018.

Tersangka ketiga adalah RA yang berperan sebagai eksekutor yang membocorkan ban mobil korbannya. Tersangka keempat berinisial N yang berperan sebagai joki dan pengawas.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinisial A dan AR saat ini ditahan oleh Polda Lampung terkait kasus serupa di Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan perampokan tersebut serta sisa uang hasil kejahatan.

Ketiganya mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dalam kasus tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus Mayat Terikat di Hutan Kota Bekasi Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap dan Satu Masih Buron

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembunuhan berencana yang membuang jasad korbannya dalam kondisi tangan terikat di Hutan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 Oktober 2021 lalu.

“Sekitar Kamis, 28 Oktober lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap B di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya berhasil amankan AW,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Namun, Kombes Yusri mengatakan otak kasus pembunuhan berencana yang berinisial P masih dikejar petugas.

“P ini yang merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak temannya B dan AW,” ujar Kombes Yusri.

Polda Metro Jaya mengultimatum P untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui oleh kepolisian.

“Sekali lagi kami sampaikan, kami kasih waktu untuk menyerahkan diri, identitas sudah kami ketahui,” kata Kombes Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku yang berhasil ditangkap, P merencanakan pembunuhan korban berinisial AD lantaran sakit hati pernah dikeroyok oleh korban.

“Motifnya dari pada tersangka ini karena tersangka utama, P pernah merasa sakit hati terhadap korban AD, karena pernah dikeroyok juga oleh si korban,” ujarnya.

P menyusun rencana untuk menghabisi AD dengan mengajaknya mabuk-mabukan. Saat korban mulai terpengaruh minuman beralkohol P pun menghabisi AD dengan bantuan B dan AW.

Keduanya kemudian membuang jasad AD di hutan Kota Bekasi sebelum akhirnya jasad korban ditemukan warga pada Rabu, 27 Oktober 2021. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan seusai penemuan mayat di Hutan Bekasi, viral di media sosial. Sekitar Kamis 28 Oktober lalu menangkap saudara B di Bekasi Utara, Kota Bekasi.

P sebagai otak kejahatan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka AW dan B akan dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tiga Pembegal Karyawati Basarnas di Kemayoran Ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga pembegal bersenjata tajam terhadap karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) berinisial MN (21) di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (22/10/2021) dini hari pukul 02.47 WIB.“Hasil penyelidikan Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (1/11/2021).Kombes Yusri mengatakan pelaku pertama yang ditangkap adalah RP (18 tahun) yang ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18 tahun) yang ditangkap di Klender, Jakarta Timur dan terakhir MR (24 tahun) yang ditangkap di Bogor.Meski demikian Kombes Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.

Lebih lanjut Kombes Yusri mengatakan masih ada satu pelaku lainnya yang berinisial T yang masih dalam pengejaran petugas.

T adalah pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga nyawa korban tak tertolong.Selain terlibat perampokan, ketiga pelaku juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan.“Informasi dari penyidik ketiga pelaku pemain curas (pencurian dan kekerasan), biasa pelaku spesialis spion pinggir jalan ,” ujar Kombes Yusri.Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang positif mengandung narkotika.“Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika,” tambahnya.Akibat perbuatannya ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.“Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Delapan Jambret Spesialis Pesepeda di Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) Diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus delapan orang diduga spesialis pelaku penjambretan kepada para pesepeda dan masyarakat yang tengah berolahraga di empat lokasi Ibu Kota.

“Ini empat tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap Subdit Jatanras dengan delapan tersangka. Sebenarnya ada sembilan pelaku, tetapi satu masih dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (27/10/2021) kemarin.

Dijelaskan Kombes Yusri, kasus pertama adalah penjambretan pada 1 Oktober 2021 di daerah Tanah Mas Raya di Kayu Putih, Pulo Gadung dengan dua orang pelaku tertangkap yakni inisial BG dan HS.

Kasus kedua adalah penjambretan pada 2 Oktober 2021 di daerah Pulomas, Jakarta Timur. Ada dua pelaku dalam kasus tersebut, namun baru satu pelaku yang berinisial ABL yang berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ketiga adalah penjambretan terhadap pesepeda di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2021 dengan dua pelaku ditangkap berinisial BAP dan MI.

Kasus terakhir adalah penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah berolah raga di Tamansari, Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2021.

Polisi kemudian menangkap dua pelaku yang berinisial MFI dan ABA dan saat dilakukan pemeriksaan keduanya juga terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.

Sedangkan pelaku terakhir yang ditangkap petugas yakni berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dijelaskan Kombes Yusri, modus keempat pelaku tersebut sama yakni keluar pada pagi hari sekira pukul 6.00 WIB dan mengincar pesepeda dan masyarakat yang berolahraga di tempat sepi.

“Pernah saya sampaikan kepada masyarakat yang hobi sepeda, tolong barang berharga betul betul diamankan, jangan menjadi satu kesempatan bagi pelaku pelaku ini. Ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” tambahnya.

Dia kemudian memberikan contoh, para pesepeda kerap menjadi incaran pelaku jambret karena lengah menyimpan barang berharga seperti ponsel.

“Teman-teman pesepeda pasti di kantong belakang isinya barang harga. Inilah digunakan pelaku untuk ambil menjambret barang si korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah barang hasil curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman yang Viral di Media Sosial.

Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku jambret ponsel milik pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Video aksi penjambretan ponsel oleh dua pengendara sepeda motor yang berboncengan itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial ABL di kawasan Cakung, Jakarta Timur dan satu pelaku lainnya serta penadah masih diburu. “Saat ini pelaku berinisial M alias O yang merupakan eksekutor penjambretan dan Y seorang penadah masih dalam pencarian,” tutur Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Selasa (26/10/2021).

AKBP Jerry mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat menerima laporan polisi terkait penjambretan di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi Kamis (21/10/2021) pukul 06.10 WIB.“Korban menjelaskan ketika bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, tiba-tiba dipepet dua orang dengan mengendarai sepeda motor,” ujar AKBP Jerry.

Kemudian, kata AKBP Jerry, tersangka langsung merampas ponsel milik korban yang ditaruh di kantong punggung baju belakang. Ponsel korban yang dicuri oleh pelaku bermerek Samsung Galaxy A32. Keesokan harinya usai videonya viral, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/10/2021).Dari laporan tersebut Tim Opsnal Unit 4 Subditumum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus ABL di kawasan Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Dari kediaman ABL, polisi menyita barang bukti, antara lain pakaian, helm, dan jaket yang dipakai pelaku saat menjambret. Barang bukti itu cocok dengan rekaman aksi penjambretan yang viral di media sosial. ABL juga sudah mengakui perbuatannya.

Sebelumnya viral di media sosial seorang pesepeda menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di bawah flyover Bendungan Hilir. Video penjambretan itu terekam oleh kamera dari seorang pesepeda lain.

Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Anak Nia Daniaty Naik ke Penyidikan

Penyidik ​​Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana terkait kasus dugaan penipuan CPNS yang dimiliki anak Nia Daniaty , Olivia Nathania. Tidak tersingkap usai dilakukan gelar perkara.

“Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (19/10/2021).

Atas dasar itu, kasusnya naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara dilakukan usai memeriksa Olivia pada Senin, 18 Oktober 2021. Olivia dua kali diperiksa sebagai terlapor. Dia dicecar 41 pertanyaan dalam pemeriksaan pertama pada Senin, 11 Oktober 2021. Kemudian, 42 pertanyaan dalam pemeriksaan tambahan pada Senin, 18 Oktober 2021.

Polisi juga telah memeriksa 9 korban. Korban membeberkan kedok anak Nia Daniaty hingga menyerahkan bukti berupa surat keputusan (SK) strategi PNS, nota dinas, dan nomor pegawai induk (NIP) palsu.

Penipuan CPNS terlupakan dilakukan Olivia bersama dengan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) yang disimpan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan tarif Rp25 juta-Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.

Dalam Dua Pekan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap 52 Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 84 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama dua pekan telah mengungkap sebanyak 52 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Polda Metro Jaya juga menangkap sebanyak 84 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terjadi peningkatan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Polda Metro Jaya. Selama dua pekan pada minggu ke-39 dan ke-40 pada 2021 ( periode 22 September hingga 10 Oktober) sebanyak 52 kasus terungkap.

“Sebanyak 52 kasus itu pengungkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Dia mengatakan dari sejumlah kasus yang diungkap Ditreskrimum menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya sebanyak 7 pucuk senjata api, 27 kendaraan, dan sejumlah handphone.Para pelakunya akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Jumlah tersangka yang sudah diamankan 84 orang,” jelasnya. (Sov)