CURAS MODUS JAMBRET DAN PENIPUAN PEMBUATAN TNKB RAHASIA DI AMANKAN OLEH RESMOB

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan Modus Jambret dan Kasus Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik

Para Pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari target yang akan dijambret handphonenya, setelah menemukan target yang sedang menggunakan HP pelaku mendekati korban dan langsung mengambil Handphone milik korban dengan cara menariknya dengan menggunakan tangan kanan, Setelah menguasai 1 (satu) Unit Handphone tersebut pelakumenjualnya kepada penadahsebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua.

Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban sedang berada di dalam mobil kemudian ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung mengambil handphone milik Pelapor berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A51, warna Crush Black, dengan cara menariknya secara paksa.

Tersangka DS bersama tersangka S berangkat dari Rusun Elok Jakarta Timur menuju ke Jalan raya Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari target yang akan dijambret handphonenya, Lalu tersangka DS bersama tersangka S melihat ada sebuah mobil yang terparkir dipinggir jalan dengan kaca agak terbuka dan pada saat itu pengemudinya sedang menggunakan Handphone miliknya dan mobil tersebut terparkir dipinggir jalan di Jl. Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur.

Setelah melihat sebuah mobil yang terparkir dipinggir jalan dengan kaca terbuka serta pengemudinya sedang menggunakan Handphone, tersangka DS bersama tersangka S memutar balik kendaraan motor yang dikendarai dan mendekati mobil tersebut sambil melawan arah lalu tersangka DS mengambil 1 (satu) Unit Handphone milik orang tersebut dengan cara menariknya dengan menggunakan tangan kanan dan tersangka S yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Setelah menguasai 1 (satu) Unit Handphone tersebut tersangka DS menjualnya kepada tersangka MN sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua bersama tersangka S.

Para Tersangka dikenakan Pasal :

  1. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 4 (empat) tahun.

PELAKU MENGAKU ANGGOTA YANG BERDINAS DI MABES POLRI SERTA DAPAT MEMBUAT TNKB & STNKKHUSUS ATAU RAHASIA.

Berawal terlapor dan korban berkomunikasi melalui WA. Terlapor menginformasikan bahwa dirinya adalah anggota yang berdinas di Mabes POLRI serta dapat membuat TNKB & STNK Khusus atau Rahasia, kemudian korban mentransfer ke rekening terlapor sebesar Rp 20.000.000,-. Terlapor memberikan TNKB B-1482-QH dan menerbitkan STNK yang mencantumkan identitas palsu. Kemudian, terlapor meminta sejumlah dana kembali kepada korban sebagai pembuatan TNKB & STNK milik anggota DPR-RI. Karena percaya, korban mentransfer kembali ke rekening terlapor sebesar Rp 50.000.000,-. Namun, karena pesanan tersebut tak kunjung datang, korban melakukan pengecekan ke pihak Kepolisian dan didapatkan bahwa data dalam STNK & TNKB yang diberikan ternyata duplikasi terhadap identitas milik pemilik kendaraan yang sebenarnya/sah. hingga laporan ini dibuat, terlapor tidak memberikan Nopol yang dipesan dan tidak memberikan kejelasan terhadap uang yang telah dikirim. Atas Kejadian Tersebut korban telah dirugikan dengan total Rp.70.000.000,-. Selanjutnya Pelapor mendatangi SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana dimaksud, Tim Opsnal Unit II Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan KOMPOL RESA F MARASABESSY, B.S.C., S.I.K., (KA UNIT II), melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan para tersangkanya. Berdasarkan hasil penyelidikan dimaksud, selanjutnya Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan.

Tersangka TAU ditangkap pada hari Selasa 07 September 2021 pada pukul 17.00 WIB di Taman Bona Indah B1/No.1, Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.

6 Tersangka AK ditangkap pada hari Rabu, 08 September 2021 pada pukul 03.30 WIB di Jl. Merkur Tengah VII No.1 RT.08/RW.08, Kel. Manjahlega, Kec. Pancasari, Kota Bandung sementara Tersangka US ditangkap pada hari Rabu, 08 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Pohon Mangga Regency Blok T2 RT.04/RW.23, Kel. Mancamanyar, Kec. Baleendah, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat.

Sejumlah 17 unit barang bukti berupa alat komunikasi dan perangkat untuk membuat TNKB dan STNK palsu di amankan Unit 2 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Para Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.