KAFE HOLYWINGS LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PPKM LEVEL 3

Polda Metro Jaya berencana memanggil manajemen kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan, terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

Hal itu diketahui setelah polisi merazia Holywings Kemang dan Epicentrum pada dua hari terakhir, Sabtu (4/9/2021) dan Minggu (5/9/2021) malam.

“Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma (Holywings) ini saja, siapapun yang melanggar prokes dimasa PPKM ini akan kita proses,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.

Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan.

Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam. Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional.

Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Saat ini Holywings Kemang mendapatkan sanksi dengan penutupan sementara selama 3×24 jam. Sedangkan Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.