Skip to content

Struktur Ditreskrimum

Struktur Organisasi
Ditreskrimum
Polda Metro Jaya
(Tipe A Khusus)

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

struktur organisasi ditreskrimum pmj

STRUKTUR DITRESKRIMUM
BESERTA TUGAS DAN FUNGSINYA​

DIREKTUR & WAKIL DIREKTUR

Bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktur menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan
  • Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan
  • Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum
  • Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas ditreskrimum
  • Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan polda
  • Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan ditreskrimum.

 

SUBBAGRENMIN

Bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan ditreskrimum, fungsi SUBBAGRENMIN:

  • Penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain rencana strategis, rancangan rencana kerja, renja, rka-k/l, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), perjanjian kinerja, LKIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), LRA (Laporan Realisasi Anggaran), SMAP (Sistem Manajemen Anggaran Polri), IKU (Indikator Kinerja Utama dan IKK (Indikator Kinerja Kegiatan), hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP (Reformasi Birokrasi Polri), PID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan SIPP (Sistem Pengadilan Intern Pemerintah) Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  • Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  • Pengelolaan logistik dan penyusunan laporan simak-bmn;
  • Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan sai serta pertanggungjawaban keuangan;
  • Pelayanan administrasi dan ketatausahaan.

Dalam melaksanakan tugas, subbagrenmin dibantu oleh:

  • Ur Ren, bertugas membuat rencana strategis, rancangan rencana kerja, renja, rka-k/l, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), perjanjian kinerja, LKIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), LRA (Laporan Realisasi Anggaran), SMAP (Sistem Manajemen Anggaran Polri), IKU (Indikator Kinerja Utama dan IKK (Indikator Kinerja Kegiatan), hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP (Reformasi Birokrasi Polri), PID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan SIPP (Sistem Pengadilan Intern Pemerintah) Satker;

  • Ur Mintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan;

  • Ur Keu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.

 

BAGBINOPSNAL

  • Melaksanakan pembinaan operasional ditreskrimum melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya
  • Mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan
  • Melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait
  • Mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan ditreskrimum.
  • Perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan anev operasi
  • Penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas ditreskrimum
  • Pengoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan
  • Pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara
  • Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan ditreskrimum.

Dalam melaksanakan tugas bagbinopsnal dibantu oleh :

  • Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan

  • Subbaganev, bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan ditreskrimum, mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi

BAGWASSIDIK

Bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

Dalam melaksanakan tugas, bagwassidik menyelenggarakan fungsi :

  • Pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh subdit pada ditreskrimum

  • Pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana

  • Pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara

  • Pemberian saran masukan kepada dirreskrimum terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat

  • Pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik pada subdit di ditreskrimum